Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Dilarang Merokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 8/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Dilarang Merokok
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Dilarang Merokok bertujuan untuk:

  1. Menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
  2. Meningkatkan produktivitas kerja.
  3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih.
  4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
  5. Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, termasuk tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Mereka wajib menetapkan kawasan dilarang merokok, memasang larangan merokok, serta memberikan contoh dan teladan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penandaan kawasan dilarang merokok dan persyaratan tempat khusus merokok.

(-)

Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok yang membiarkan orang merokok di kawasan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Penghentian sementara kegiatan atau usaha.
  4. Pencabutan izin.