Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 8/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:10 November 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan10 November 2014
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Andalalin wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan tersebut, baik pembangunan baru, pengembangan, maupun peningkatan kepadatan.

Peraturan ini mengatur bahwa pengembang atau pembangun wajib melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Dokumen hasil Andalalin minimal memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.

Pemerintah Daerah melalui Tim Analisis Dampak Lalu Lintas melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin. Tim ini bertugas menilai kelayakan rekomendasi, melakukan koordinasi antar instansi, memberikan pertimbangan metodologi, dan memberikan pertimbangan tentang pengaturan lalu lintas. Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan wewenang memberikan persetujuan terhadap Andalalin jika telah memenuhi persyaratan. Pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban dalam dokumen Andalalin sebelum dan selama operasional pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, yang sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan sedang melaksanakan pembangunan, apabila terjadi perubahan site plan, pengembang atau pembangun harus membuat dan mendapatkan persetujuan dokumen hasil Andalalin.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.