Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 11/2023 · Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai aset strategis untuk meningkatkan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset yang menggunakan sumber daya BRIN menjadi milik BRIN, kecuali diperjanjikan lain. Jenis kekayaan intelektual yang dikelola meliputi invensi, ciptaan, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek, varietas tanaman, dan rahasia dagang. Proses pelindungan kekayaan intelektual melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pendaftaran, dan publikasi. Pemanfaatan kekayaan intelektual dapat dilakukan secara komersial melalui lisensi atau nonkomersial. Pendanaan untuk proses pelindungan berasal dari anggaran negara dan sumber lain yang sah. Sistem informasi kekayaan intelektual dikelola secara terintegrasi untuk memudahkan pelayanan dan pemanfaatannya.

(-)

(-)