Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 4.225.314.416.408,40 dan belanja sebesar Rp. 4.403.530.694.024,82, menghasilkan defisit. Pembiayaan netto daerah adalah Rp. 766.927.585.816,40, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 587.746.870.029,98. LPSAL mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 587.746.870.029,98. LO mencatat surplus sebesar Rp. 477.327.826.298,95. LPE mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 9.941.170.778.769,39. Neraca mencatat total aset sebesar Rp. 10.002.095.297.617,60, total kewajiban sebesar Rp. 60.924.518.848,21, dan total ekuitas sebesar Rp. 9.941.170.778.769,39. Laporan Arus Kas mencatat kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode tersebut sebesar Rp. (198.493.085.690,42). CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga melampirkan detail laporan-laporan tersebut, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.