Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam peraturan ini, diatur bahwa Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berhak menerima uang kehormatan setiap bulan, dengan besaran yang berbeda antara Ketua dan Anggota. Ketua yang merangkap Anggota menerima Rp 14.375.000,00, sedangkan Anggota menerima Rp 12.500.000,00. Selain itu, Ketua dan Anggota juga mendapatkan fasilitas yang setara dengan pejabat eselon I. Uang kehormatan ini diberikan sejak pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum.