Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2009 · PERPRES No. 15 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:13 April 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2009
Tanggal Penetapan13 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam peraturan ini, diatur bahwa Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berhak menerima uang kehormatan setiap bulan, dengan besaran yang berbeda antara Ketua dan Anggota. Ketua yang merangkap Anggota menerima Rp 14.375.000,00, sedangkan Anggota menerima Rp 12.500.000,00. Selain itu, Ketua dan Anggota juga mendapatkan fasilitas yang setara dengan pejabat eselon I. Uang kehormatan ini diberikan sejak pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum.

(-)

(-)