Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.010/2020 · PMK No. 99/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan terkait. Jenis barang yang tidak dikenai PPN meliputi beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Penyesuaian terhadap kriteria dan rincian barang dapat dilakukan berdasarkan usulan dari kementerian terkait.

(-)

(-)