Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 bertujuan untuk menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah. Latar belakangnya adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, yang memerlukan penetapan NPAT secara transparan. Ketentuan substansial mencakup:
- **Dasar Pengenaan Pajak:** NPAT ditetapkan sebagai dasar perhitungan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
- **Faktor Penentu NPAT:** NPAT dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air (air tanah dangkal, dalam, mata air), lokasi sumber air (dalam/luar jangkauan sumber alternatif), tujuan pengambilan, volume, kualitas air (baik/jelek untuk air minum), dan tingkat kerusakan lingkungan.
- **Cara Perhitungan NPA:** Nilai Perolehan Air (NPA) dihitung dengan rumus NPA = Volume Air x Harga Dasar Air (HDA). HDA ditentukan oleh komponen sumber daya alam (jenis air, lokasi, kualitas), kompensasi pemulihan, dan kompensasi peruntukan dan pemulihan (berdasarkan kategori Non Niaga, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, Industri Besar).
- **Klasifikasi Pengguna Air:** Pengguna air diklasifikasikan menjadi Non Niaga (lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, politik), Niaga Kecil (usaha kecil, losmen, rumah sakit swasta, dll.), Niaga Besar (hotel, restoran, SPBU, dll.), Industri Kecil (bahan penunjang produksi, pabrik roti, dll.), dan Industri Besar (AMDK, minuman olahan, dll.).