Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 05/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 bertujuan untuk menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah. Latar belakangnya adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, yang memerlukan penetapan NPAT secara transparan. Ketentuan substansial mencakup: - **Dasar Pengenaan Pajak:** NPAT ditetapkan sebagai dasar perhitungan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah. - **Faktor Penentu NPAT:** NPAT dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air (air tanah dangkal, dalam, mata air), lokasi sumber air (dalam/luar jangkauan sumber alternatif), tujuan pengambilan, volume, kualitas air (baik/jelek untuk air minum), dan tingkat kerusakan lingkungan. - **Cara Perhitungan NPA:** Nilai Perolehan Air (NPA) dihitung dengan rumus NPA = Volume Air x Harga Dasar Air (HDA). HDA ditentukan oleh komponen sumber daya alam (jenis air, lokasi, kualitas), kompensasi pemulihan, dan kompensasi peruntukan dan pemulihan (berdasarkan kategori Non Niaga, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, Industri Besar). - **Klasifikasi Pengguna Air:** Pengguna air diklasifikasikan menjadi Non Niaga (lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, politik), Niaga Kecil (usaha kecil, losmen, rumah sakit swasta, dll.), Niaga Besar (hotel, restoran, SPBU, dll.), Industri Kecil (bahan penunjang produksi, pabrik roti, dll.), dan Industri Besar (AMDK, minuman olahan, dll.).

(-)

(-)