Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2021 · Permenhub No. 38 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Kemitraan Pemerintah & SwastaBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan badan usaha dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Latar belakangnya adalah ketidakcocokan peraturan sebelumnya dengan kebutuhan hukum masyarakat dan organisasi. Kebijakan ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk perjanjian konsesi atau kerjasama. Badan usaha dapat melakukan pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian. Kewajiban badan usaha termasuk memenuhi persyaratan perizinan dan melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian dengan pemerintah. Kebijakan ini juga menetapkan prinsip-prinsip seperti persaingan sehat, kemitraan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Perjanjian Konsesi dan perjanjian kerjasama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perjanjian konsesi atau kerjasama.