Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 3/2022 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2022Tanggal Penetapan:31 Maret 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku31 Maret 2022
Tanggal Penetapan31 Maret 2022
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar. Perubahan ini bertujuan untuk mencapai tujuan badan usaha milik daerah dan restrukturisasi. Perumda Pasar memiliki maksud untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang pengelolaan pasar dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan daerah, memanfaatkan sumber daya dan aset, memperoleh laba, dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha Perumda Pasar meliputi penyediaan sarana dan prasarana pasar serta pengelolaan pasar. Modal dasar Perumda Pasar adalah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), dengan modal disetor berupa uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan barang milik Daerah senilai Rp867.957.909.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah). Organ Perumda Pasar terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direktur.

Perumda Pasar wajib menyusun rencana bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Penggunaan laba Perumda Pasar diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan setelah dana cadangan dipenuhi. Evaluasi Perumda Pasar dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Pasar, dan pengawasan dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.

1. Semua peraturan yang ada yang mengatur mengenai Perumda Pasar sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Perubahan nomenklatur dan penyesuaian nama jabatan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Dewan Pengawas dan Direktur PD Pasar Bauntung Batuah yang masih menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dikukuhkan sebagai Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Pasar dengan periodesasi masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan. 4. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan masa jabatan pertama sebagai Dewan Pengawas dan Direktur dengan batasan pengangkatan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Seluruh pegawai PD Pasar Bauntung Batuah beralih status menjadi pegawai Perumda Pasar. 6. Seluruh aset PD Pasar Bauntung Batuah beralih menjadi aset Perumda Pasar.

(-)