di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 3/2022 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar. Perubahan ini bertujuan untuk mencapai tujuan badan usaha milik daerah dan restrukturisasi. Perumda Pasar memiliki maksud untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang pengelolaan pasar dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan daerah, memanfaatkan sumber daya dan aset, memperoleh laba, dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Kegiatan usaha Perumda Pasar meliputi penyediaan sarana dan prasarana pasar serta pengelolaan pasar. Modal dasar Perumda Pasar adalah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), dengan modal disetor berupa uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan barang milik Daerah senilai Rp867.957.909.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah). Organ Perumda Pasar terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direktur.
Perumda Pasar wajib menyusun rencana bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Penggunaan laba Perumda Pasar diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan setelah dana cadangan dipenuhi. Evaluasi Perumda Pasar dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Pasar, dan pengawasan dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.