Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Pelita Jaya, Desa Moopiya, Desa Alo, Desa Laut Biru dan Desa Mamungaa Timur di Kecamatan Bone Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 24/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2007Tanggal Penetapan:30 Juli 2007

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pelita Jaya, Desa Moopiya, Desa Alo, Desa Laut Biru dan Desa Mamungaa Timur di Kecamatan Bone Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku30 Juli 2007
Tanggal Penetapan30 Juli 2007
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pelita Jaya, Desa Moopiya, Desa Alo, Desa Laut Biru dan Desa Mamungaa Timur di Kecamatan Boneraya. Pembentukan desa-desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya Desa Inomata, Desa Tombulilato, Desa Mootinelo dan Desa Mamungaa, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Desa Inomata, Desa Tombulilato, Desa Mootinelo dan Desa Mamungaa.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Pelita Jaya berasal dari sebagian wilayah Desa Inomata, meliputi Dusun Ombulo.
  • Desa Moopiya berasal dari sebagian wilayah Desa Tombulilato, meliputi Dusun III dan Dusun IV.
  • Desa Alo berasal dari sebagian wilayah Desa Tombulilato, meliputi Dusun V dan Dusun VI.
  • Desa Laut Biru berasal dari sebagian wilayah Desa Mootinelo, meliputi Dusun I dan Dusun II.
  • Desa Mamungaa Timur berasal dari sebagian wilayah Desa Mamungaa, meliputi Dusun Patoa.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut. Pusat pemerintahan masing-masing desa berkedudukan di Dusun 1. Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, kewenangan desa mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa baru ini. Untuk sementara, ditunjuk Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelita Jaya, Desa Moopiya, Desa Alo, Desa Laut Biru dan Desa Mamungaa Timur, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan aset kepada pemerintah desa baru, meliputi tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diresmikannya desa-desa baru. 3. Pengaturan perubahan nama, pusat pemerintahan dan hal-hal teknis ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)