Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 21/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pemungutan Retribusi Rumah Potong Ternak.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan pelayanan pemeriksaan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas yang digunakan, dan volume hewan yang dipotong. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk pelayanan tempat pemotongan, kandang istirahat, dan pemeriksaan kesehatan ternak, dengan tarif berbeda untuk hewan ternak besar dan kecil. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang. Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Rumah Potong Hewan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua) persen setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.