di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 21/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan pemungutan Retribusi Rumah Potong Ternak.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan pelayanan pemeriksaan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas yang digunakan, dan volume hewan yang dipotong. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk pelayanan tempat pemotongan, kandang istirahat, dan pemeriksaan kesehatan ternak, dengan tarif berbeda untuk hewan ternak besar dan kecil. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang. Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.