Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 125 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1950 tentang Pencabutan Ketetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1950 · Keppres No. 125 Tahun 1950 · Keppres Nomor 125 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 1950

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Ketetapan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketetapan Letnan Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda dahulu tanggal 11 Agustus 1948 No. 1 (Staatsblad 1948 No. 178). Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950 bertujuan untuk memperluas wilayah Ibu-kota Djakarta, yang merupakan Ibu-kota Negara Republik Indonesia Serikat. Latar belakang kebijakan ini adalah pembubaran Negara Pasundan dan pengembalian wilayahnya kepada Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan daerah Ibu-kota Djakarta meliputi Kota-pradja Djakarta, Pulau Seribu, dan beberapa onderdistrik dari distrik sekitar Djakarta. Pembagian wilayah ini dapat diubah oleh Menteri Dalam Negeri jika diperlukan. Keputusan ini juga membuka kemungkinan perluasan lebih lanjut wilayah Djakarta sesuai kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.

1. Seluruh urusan mengenai wilayah yang tidak termasuk Kota Djakarta Raya dalam batas-batas yang baru dilakukan selanjutnya oleh Republik Indonesia. 2. Dalam masa peralihan ini, peraturan-peraturan umum mengenai penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam daerah Kota-pradja yang diperluas tetap berlaku.

(-)