Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950 bertujuan untuk memperluas wilayah Ibu-kota Djakarta, yang merupakan Ibu-kota Negara Republik Indonesia Serikat. Latar belakang kebijakan ini adalah pembubaran Negara Pasundan dan pengembalian wilayahnya kepada Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan daerah Ibu-kota Djakarta meliputi Kota-pradja Djakarta, Pulau Seribu, dan beberapa onderdistrik dari distrik sekitar Djakarta. Pembagian wilayah ini dapat diubah oleh Menteri Dalam Negeri jika diperlukan. Keputusan ini juga membuka kemungkinan perluasan lebih lanjut wilayah Djakarta sesuai kepentingan umum dan peraturan yang berlaku.