Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2006 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:14 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan14 Agustus 2006
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2004 Nomor 29)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005. Peraturan ini mengatur tentang laporan keuangan daerah yang mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran tersebut. Laporan ini memberikan informasi mengenai kinerja keuangan pemerintah daerah dan menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)