Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1977 tentang PEMBERIAN AMNESTI UMUM DAN ABOLISI KEPADA PARA PENGIKUT GERAKAN FRETELIN DI TIMOR TIMUR

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1977 · Keppres No. 63 Tahun 1977 · Keppres Nomor 63 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1977Tanggal Penetapan:6 Desember 1977

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPEMBERIAN AMNESTI UMUM DAN ABOLISI KEPADA PARA PENGIKUT GERAKAN FRETELIN DI TIMOR TIMUR
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1977
Tanggal Penetapan06 Desember 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa, serta untuk memanfaatkan potensi dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Tujuannya adalah memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin yang telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretilin yang telah melaporkan diri atau ditahan sebelum dan sesudah keputusan ini berlaku. Mereka harus bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpartisipasi dalam pembangunan Timor Timur. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, sedangkan abolisi meniadakan penuntutan. Keputusan ini tidak berlaku bagi kejahatan biasa yang tidak terkait dengan gerakan Fretilin.

(-)

(-)