Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Peraturan ini mengatur pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan keolahragaan untuk meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat regional, nasional, dan internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta melaksanakan standarisasi dan penjaminan mutu bidang keolahragaan.
- Perencanaan keolahragaan yang meliputi rencana strategis dan rencana operasional keolahragaan kabupaten.
- Pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pembinaan dan pengembangan tenaga keolahragaan seperti guru olahraga, pelatih, instruktur, wasit, dan tenaga medis.
- Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga seperti induk organisasi cabang olahraga dan organisasi cabang olahraga lainnya.
- Penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang meliputi pembangunan prasarana olahraga dan penyediaan fasilitas umum olahraga.
- Pengembangan industri olahraga melalui kemitraan dengan badan usaha industri olahraga.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pekan olahraga, dan festival olahraga.
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan keolahragaan.
- Kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan keolahragaan.
- Pembentukan sistem informasi keolahragaan yang terintegrasi.
- Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
- Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.