di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 11/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 51 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Sarolangun. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pemakaian bangunan/gedung/ruang, khususnya gedung pertemuan dan Gedung Olah Raga/Lapangan Sriwijaya/Sport Hall, serta tarif pemakaian rumah dinas Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk keperluan pertemuan yang diselenggarakan oleh dinas/instansi. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis bangunan, peruntukan (komersil atau dinas), dan waktu pemakaian (siang atau malam hari). Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.