Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti

Juga dikenal sebagai: PP 75/1961 · PP No. 75 Tahun 1961 · PP Nomor 75 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1961 ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara BUDI BHAKTI, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam bidang perdagangan sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Dalam pelaksanaannya, perusahaan ini akan mengelola impor dan distribusi bahan baku, barang modal, dan barang kebutuhan pokok, serta ekspor hasil bumi dan kerajinan. Perusahaan juga akan mendukung perkembangan koperasi dan menjalin kerja sama dengan perusahaan dagang daerah dan swasta. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 87.368.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.

(-)

(-)