Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI DAN PERBUATAN ASUSILA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI DAN PERBUATAN ASUSILA
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku05 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas segala bentuk prostitusi dan perbuatan asusila, memberikan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, membina pelaku prostitusi agar hidup sesuai harkat dan martabat, serta menciptakan kepastian hukum dan ketertiban umum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila, termasuk larangan menjadi tuna susila, menggunakan jasa pelacur, menjadi muncikari, melakukan perbuatan asusila di tempat umum, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, dan memanfaatkan tempat tinggal atau usaha untuk prostitusi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan, menghentikan hiburan yang mengandung pornografi, dan menertibkan pelanggaran, termasuk memberikan peringatan, pengosongan bangunan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin. Pemerintah Daerah juga dapat membentuk tim gabungan untuk penegakan peraturan.

Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kepada tuna susila dan muncikari, melibatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, serta melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh PPNS dan ketentuan pidana bagi pelanggar, dengan ancaman kurungan dan/atau denda.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).