Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp1.741.855.803.868,00 bertambah sebesar Rp12.851.261.296,35 sehingga menjadi Rp1.754.707.065.164,35. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang berkurang, belanja daerah yang bertambah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, meliputi ringkasan penjabaran perubahan APBD, penjabaran menurut urusan pemerintahan daerah, daftar calon penerima hibah dan bantuan sosial, daftar penerima bantuan keuangan, serta rincian dana otonomi khusus, dana bagi hasil sumber daya alam, dan dana tambahan infrastruktur. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.