Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 32/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 32 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2025Tanggal Penetapan:13 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku13 Agustus 2025
Tanggal Penetapan13 Agustus 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp1.741.855.803.868,00 bertambah sebesar Rp12.851.261.296,35 sehingga menjadi Rp1.754.707.065.164,35. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang berkurang, belanja daerah yang bertambah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, meliputi ringkasan penjabaran perubahan APBD, penjabaran menurut urusan pemerintahan daerah, daftar calon penerima hibah dan bantuan sosial, daftar penerima bantuan keuangan, serta rincian dana otonomi khusus, dana bagi hasil sumber daya alam, dan dana tambahan infrastruktur. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)