Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2011Tanggal Penetapan:20 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku20 April 2011
Tanggal Penetapan20 April 2011
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 13 Seri C).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001, maka segala ketentuan yang mengatur tentang perizinan pengusahaan minyak dan gas bumi di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)