Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan Objek Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap belum memadai.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa parkir tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lamanya parkir, jenis kendaraan bermotor, dan frekuensi.
4. **Tarif Retribusi:** Besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Retribusi harus dibayar sekaligus atau tunai, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan pembayaran retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.