di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1951 tentang Peraturan Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 67/1951 · PP No. 67 Tahun 1951 · PP Nomor 67 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meringankan beban pegawai negeri akibat kenaikan biaya hidup, terutama harga beras. Pemerintah berupaya memberikan bantuan melalui pembagian beras dengan harga terjangkau.
Ketentuan Substansial: Pegawai negeri diberikan kesempatan membeli beras dari pemerintah dengan harga R. 1,- per kg. Jika pembagian beras tidak memungkinkan, diberikan tunjangan uang dengan jumlah yang sama, bebas pajak. Setiap pegawai dan anggota keluarganya dapat membeli beras dengan batasan tertentu, berbeda antara Jawa/Madura dan luar Jawa. Pembagian beras diselenggarakan oleh Pamong Praja dan Yayasan Bahan Makanan. Pegawai negeri yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada pemerintah dan menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku. Pengeluaran untuk peraturan ini dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.