Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, perubahan elemen data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), penambahan ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan larangan terkait administrasi kependudukan, serta perubahan kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan data pribadi penduduk dan sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang administrasi kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.