Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PEYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 7/2015 · Perda Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PEYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 75)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, perubahan elemen data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), penambahan ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan larangan terkait administrasi kependudukan, serta perubahan kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan data pribadi penduduk dan sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang administrasi kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(-)

1. Tindak Pidana dibidang Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh setiap orang, Pejabat/Petugas, dan Badan Hukum diancam dengan Hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.