Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Kesehatan 67/2021 · Peraturan BPJS Kesehatan No. 67 Tahun 2021 · Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
TemaPedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Direksi ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Nomor 0106 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Business Contingency Plan (BCP) Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Badan Usaha (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014 Nomor 408); 2. Peraturan Direksi Nomor 01 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Moda Pembayaran dan Penagihan luran (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016 Nomor 07); 3. Peraturan Direksi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pedoman Implementasi Kader JKN-KIS (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017 Nomor 05); 4. Peraturan Direksi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pada Masa Pasca Bencana Alam (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2019 Nomor 3); 5. Peraturan Direksi Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan luran Dan Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2019 Nomor 4); 6. Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Penagihan Kontribusi luran Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan, luran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan luran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Kepada Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah (Lembaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2020 Nomor 64); 7. Peraturan Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten atau Kota; 8. Peraturan Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan; 9. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 02/Ed/0119 tentang Pembayaran Tunggakan luran Jaminan Kesehatan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara; 10. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; 11. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Prosedur Pelaksanaan Pembayaran luran dan Denda Keterlambatan; 12. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Penyetoran luran BPJS Kesehatan oleh Peserta Penerima Upah Badan Usaha, Peserta Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja; 13. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 139 Tahun 2014 tentang Prosedur Monitoring dan Optimalisasi Penerimaan luran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Peraturan Direksi ini menetapkan Pedoman Pengelolaan luran Jaminan Kesehatan sebagai acuan bagi Duta BPJS Kesehatan dalam mengelola iuran Jaminan Kesehatan. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai pengelolaan iuran dan menciptakan pengelolaan yang seragam di seluruh Indonesia. Sasaran pedoman ini adalah terhimpunnya iuran dari peserta dan pemberi kerja. Asas pengelolaan iuran meliputi akuntabilitas, kehati-hatian, reliabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan orientasi pada hasil. Ruang lingkupnya mencakup filosofi pengelolaan iuran, mekanisme pengelolaan iuran dan denda, manajemen moda pembayaran, strategi penyelesaian tunggakan, dukungan pemerintah daerah, sosialisasi dan edukasi, monitoring dan evaluasi, serta kemitraan dalam penagihan. Peraturan ini juga mengatur besaran iuran untuk berbagai jenis peserta (PBI-JK, PBPU, BP, PPU) dan mekanisme perhitungannya. Mekanisme pengelolaan iuran meliputi koordinasi penganggaran, perhitungan tagihan, penagihan, pembayaran, dan penerimaan iuran. Pedoman ini juga membahas manajemen moda pembayaran, pendaftaran dan pembayaran auto debit, denda akibat keterlambatan pembayaran, serta tata cara pelaporan iuran.

(-)

(-)