Peraturan Direksi ini menetapkan Pedoman Pengelolaan luran Jaminan Kesehatan sebagai acuan bagi Duta BPJS Kesehatan dalam mengelola iuran Jaminan Kesehatan. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai pengelolaan iuran dan menciptakan pengelolaan yang seragam di seluruh Indonesia. Sasaran pedoman ini adalah terhimpunnya iuran dari peserta dan pemberi kerja. Asas pengelolaan iuran meliputi akuntabilitas, kehati-hatian, reliabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan orientasi pada hasil. Ruang lingkupnya mencakup filosofi pengelolaan iuran, mekanisme pengelolaan iuran dan denda, manajemen moda pembayaran, strategi penyelesaian tunggakan, dukungan pemerintah daerah, sosialisasi dan edukasi, monitoring dan evaluasi, serta kemitraan dalam penagihan. Peraturan ini juga mengatur besaran iuran untuk berbagai jenis peserta (PBI-JK, PBPU, BP, PPU) dan mekanisme perhitungannya. Mekanisme pengelolaan iuran meliputi koordinasi penganggaran, perhitungan tagihan, penagihan, pembayaran, dan penerimaan iuran. Pedoman ini juga membahas manajemen moda pembayaran, pendaftaran dan pembayaran auto debit, denda akibat keterlambatan pembayaran, serta tata cara pelaporan iuran.