Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 23/2016 · Permen Ristekdikti No. 23 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian di Inspektorat Jenderal, termasuk Sekretariat Inspektorat Jenderal, Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Bagian Hukum dan Umum, serta Inspektorat I, II, dan III. Setiap bagian memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, pengawasan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, sistem informasi pengawasan, dan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)