Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian di Inspektorat Jenderal, termasuk Sekretariat Inspektorat Jenderal, Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Bagian Hukum dan Umum, serta Inspektorat I, II, dan III. Setiap bagian memiliki tugas spesifik seperti penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, pengawasan kinerja dan keuangan, serta penyusunan laporan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, sistem informasi pengawasan, dan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.