Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Jamu Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa

Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 20/2026 · Perbup Sumbawa No. 20 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Agraria & PertanahanInformasi GeospasialHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Sumbawa
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengesahkan hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai batas geografis, segmen batas desa, titik koordinat batas desa, serta peta batas Desa Jamu. Batas wilayah Desa Jamu ditetapkan dengan merinci titik-titik koordinat yang berbatasan dengan wilayah administratif lain, yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Desa Mungkin, Desa Senawang, Desa Lunyuk Rea, Desa Sukamaju, dan Desa Emang Lestari. Penentuan titik koordinat tersebut dilakukan melalui metode kartometrik dan/atau survei lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)