Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2015 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 25).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk melaksanakan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan efektif, serta untuk mencapai kinerja pembentukan peraturan daerah dalam mendukung rencana pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur materi muatan dan prosedur pembentukan peraturan daerah agar tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan memberikan keadilan hukum bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan akhir, penetapan atau pengesahan, pengundangan, klarifikasi dan evaluasi, serta penyebarluasan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi, yang memuat daftar rancangan Perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan rancangan Perda yang wajib disertai dengan penjelasan, keterangan, atau Naskah Akademik, serta mekanisme pembahasan rancangan Perda oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam melakukan kajian terhadap Perda yang telah ditetapkan, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.

(-)

Perda ini memuat ketentuan sanksi berupa: 1. Sanksi administrasi berupa pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda, sanksi yang bersifat mengembalikan kepada keadaan semula, teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administrasi, dan/atau sanksi administrasi tertentu lainnya. 2. Sanksi pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.