Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2013
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemaduan pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan, pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen terkait bencana.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, status dan tingkatan darurat bencana, kebijakan sekolah/madrasah aman bencana, kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain, pengendalian penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, pengembangan teknologi ramah lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, pengaturan pengumpulan dan penyaluran dana, pengawasan dan evaluasi, serta penegakan hukum terkait penanggulangan bencana.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana.
  4. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga kemasyarakatan, dan media massa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapan.
  6. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, lembaga usaha, dan masyarakat, serta tata cara penggunaannya.
  7. Pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, termasuk pengawasan terhadap sumber ancaman bencana, kebijakan pembangunan, kegiatan eksploitasi, pemanfaatan teknologi, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, serta pengelolaan dana dan bantuan bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan dan hasil audit ditemukan adanya penyimpangan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.