di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 9/2015 · Permensos No. 9 Tahun 2015 · Permensos Nomor 9 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi sosial dapat terlaksana dengan baik oleh lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban lembaga untuk menyediakan layanan rehabilitasi sosial yang meliputi motivasi, diagnosis psikososial, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, dan lain-lain. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan administratif untuk penerimaan anak ke dalam program rehabilitasi sosial.