Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 3/2012 · Perwali Kota Metro No. 3 Tahun 2012 · Perwali Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Maret 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Maret 2012
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Metro.

Peraturan Walikota Metro Nomor 03 Tahun 2012 disusun sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Metro, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian hibah dan bantuan sosial. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, SKPD terkait, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Hibah diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan untuk menunjang program pemerintah daerah, sementara bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat untuk melindungi dari risiko sosial. Subjek hukum penerima hibah dan bantuan sosial diwajibkan memenuhi kriteria spesifik, seperti domisili di Kota Metro dan kepemilikan identitas yang jelas. Selain itu, penerima wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara formal dan material kepada Walikota melalui SKPD terkait paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai.

1. Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Metro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Walikota ini.

1. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menggunakan dana tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.