Peraturan Walikota Metro Nomor 03 Tahun 2012 disusun sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Metro, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian hibah dan bantuan sosial. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, SKPD terkait, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Hibah diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan untuk menunjang program pemerintah daerah, sementara bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat untuk melindungi dari risiko sosial. Subjek hukum penerima hibah dan bantuan sosial diwajibkan memenuhi kriteria spesifik, seperti domisili di Kota Metro dan kepemilikan identitas yang jelas. Selain itu, penerima wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara formal dan material kepada Walikota melalui SKPD terkait paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai.