Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 9/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 Nomor 16 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman dalam pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)