Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan PBB di Kabupaten Konawe Selatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Pajak: PBB dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Dasar Pengenaan Pajak: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
- Tarif Pajak: Tarif PBB bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,25% per tahun.
- Wilayah Pemungutan: Letak objek pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak terutang adalah di wilayah daerah.
- Masa Pajak: Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
- Pemungutan Pajak: Pemungutan PBB dilarang diborongkan dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas SPPT, SKPD, dan lain-lain.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Kepala Daerah dapat membetulkan atau membatalkan SPPT, SKPD, dan lain-lain jika terdapat kesalahan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari Wajib Pajak.
- Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana.