Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 23/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2017Tanggal Penetapan:27 November 2013
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2017
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) sebagai pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan PBB di Kabupaten Konawe Selatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Dasar Pengenaan Pajak: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  3. Tarif Pajak: Tarif PBB bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,25% per tahun.
  4. Wilayah Pemungutan: Letak objek pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak terutang adalah di wilayah daerah.
  5. Masa Pajak: Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
  6. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
  7. Pemungutan Pajak: Pemungutan PBB dilarang diborongkan dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas SPPT, SKPD, dan lain-lain.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Kepala Daerah dapat membetulkan atau membatalkan SPPT, SKPD, dan lain-lain jika terdapat kesalahan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari Wajib Pajak.
  16. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini.
  17. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.