di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 116/2015 · PP No. 116 Tahun 2015 · PP Nomor 116 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung pengembangan kawasan pariwisata Mandalika. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.