Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/1987 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 1987 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1987Tanggal Penetapan:10 Juli 1987
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku10 Juli 1987
Tanggal Penetapan10 Juli 1987
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1987 menetapkan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian tentang sejarah dan hari jadi kabupaten, yang dirumuskan dalam buku sejarah hasil penelitian ilmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. Hari jadi ini diharapkan menjadi kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen pada hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746 Masehi tahun Dal Windu Santjaja. Surya Sengkala Hari Jadi adalah "OBAHING KARYA AMUJI GUSTI", dan Chandra Sengkala adalah "MANUNGGALING PUJA HANGRASA WANI". Isi dan uraian perincian termuat dalam Buku Sejarah Dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Sejarah Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen secara resmi dinyatakan telah ada dan mengikat bagi semua pihak.

(-)

(-)