di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran.