Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Tempat Pelayanan Kesehatan Lain yang Dimiliki dan Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan radio diagnostik, pelayanan pemeriksaan laboratorium, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan pemulasaran/perawatan jenazah, pelayanan kendaraan ambulance, dan pelayanan surat keterangan kesehatan dan visum et repertum.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan dibedakan antara jasa sarana dan jasa pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.