Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mimika 1/2014 · Perda Kabupaten Mimika No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Mimika
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanTimika

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Mimika. Latar belakangnya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan untuk mendanai urusan di bidang ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan dikecualikan dari kewajiban ini.

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika) per orang per bulan, yang pembayarannya dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat perpanjangan IMTA. Penerimaan dari retribusi ini akan digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga yang sama.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.