Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Satria

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 30/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 30 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Satria
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya kearsipan dalam mendukung kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian memori kolektif bangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, termasuk pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  2. Pembagian kewenangan antara LKD dan unit kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis. LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis dan arsip inaktif dengan retensi minimal 10 tahun, sementara unit kearsipan mengelola arsip inaktif dari unit pengolah.
  3. Kewajiban pencipta arsip (Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintah desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan) untuk mengelola arsip dinamis.
  4. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  5. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  6. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan arsip.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pemerintah daerah dan BUMD untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, serta kewajiban pencipta arsip untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

(-)

(-)