Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 2/2017 · Perka BKKBN No. 2 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaStandar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku07 Maret 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) guna memastikan pelaksanaan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga) yang efektif dan efisien. Standar kompetensi ini mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dimiliki oleh PKB. Kompetensi teknis meliputi kegiatan seperti pendataan keluarga, penyuluhan, dan pengembangan media advokasi. Kompetensi manajerial mencakup kemampuan perencanaan, berpikir analitis, dan komunikasi. Kompetensi sosial kultural menekankan pada wawasan kebangsaan dan pengelolaan keberagaman. Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan pengakuan terhadap profesi PKB, menyediakan acuan untuk uji kompetensi, dan merancang program pendidikan serta pengembangan karir bagi PKB.

(-)

(-)