Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 15/2018 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi BLUD dalam pengelolaan dan pengendalian keuangan yang bersumber dari penerimaan BLUD agar tercapai efisiensi dan efektivitas kerja.

Kewenangan Pengelolaan Keuangan: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangan kepada Kepala Puskesmas selaku Pemimpin BLUD. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari Pemimpin (Kepala Puskesmas), Pejabat Keuangan (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), dan Pejabat Teknis (Jabatan Fungsional Umum dan/atau Jabatan Fungsional tertentu).

Pendapatan dan Biaya: Pendapatan BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan yang sah. Seluruh pendapatan BLUD, kecuali hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Biaya BLUD terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, biaya umum dan administrasi) dan biaya non operasional.

Perencanaan dan Penganggaran: BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD sebagai dasar penyusunan RBA dan evaluasi kinerja. RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja dan akrual. RBA memuat kinerja tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, sasaran, target, kegiatan, perkiraan pendapatan dan biaya, anggaran pendapatan dan biaya, besaran persentase ambang batas, prognosa dan proyeksi laporan keuangan, perkiraan maju, rencana pengeluaran investasi/modal, dan ringkasan pendapatan dan biaya untuk integrasi dengan APBD.

Pelaksanaan Anggaran: Pelaksanaan anggaran pendapatan dilakukan melalui Rekening Kas BLUD. Setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. BLUD diberikan fleksibilitas pengeluaran biaya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan dalam ambang batas yang ditetapkan.

(-)

(-)