Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2001 · Inpres No. 8 Tahun 2001 · Inpres Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2001Tanggal Penetapan:18 Desember 2001
Pelimpahan Wewenang & PenugasanRiset & Teknologi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPejabat Sementara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2001
Tanggal Penetapan18 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 227/M Tahun 2001 tentang pemberhentian Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dikeluarkan untuk mengatasi kekosongan jabatan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) setelah pemberhentian Kepala BPPT sebelumnya. Instruksi ini menunjuk Menteri Negara Riset dan Teknologi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari Kepala BPPT hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi BPPT. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 yang mengatur kedudukan dan tugas lembaga pemerintah non-departemen.

(-)

(-)