Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 19/2018 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2002Tanggal Penetapan:5 Maret 2002
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku18 Maret 2002
Tanggal Penetapan05 Maret 2002
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2002 membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas bernama Lampung Timur Corporation (PT. LTC). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, menggali sumber keuangan daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PADS). PT. LTC didirikan untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah di berbagai bidang dan menjadi sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

PT. LTC akan menjalankan usaha-usaha meliputi pengelolaan air minum, energi dan pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, perhubungan, komunikasi dan multi media, perindustrian dan perdagangan, serta bidang jasa dan bidang lain yang merupakan potensi daerah. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah), dengan komposisi 60% dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan 40% dari pihak lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laba bersih, pembubaran dan likuidasi, serta penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan.

(-)

(-)