Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1954 tentang Pemberian Kuasa Untuk Penghapusan Uang dari Kantor Pos Besar Makassar

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1954 · Keppres No. 67 Tahun 1954 · Keppres Nomor 67 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 1954
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Untuk Penghapusan Uang dari Kantor Pos Besar Makassar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani permasalahan kekurangan uang sebesar Rp. 20.000,- yang terjadi di Kantor Besar Pos dan Telegrap Makassar. Latar belakang kebijakan ini adalah insiden kehilangan uang yang terjadi pada pengiriman pos yang diserahkan kepada Dinas Pos Tentara di Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa tidak ada kesalahan atau kelalaian dari bendaharawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari daftar perhitungan bendaharawan. Keputusan ini juga mengatur pemberitahuan kepada Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Kepala Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

(-)

(-)