Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani permasalahan kekurangan uang sebesar Rp. 20.000,- yang terjadi di Kantor Besar Pos dan Telegrap Makassar. Latar belakang kebijakan ini adalah insiden kehilangan uang yang terjadi pada pengiriman pos yang diserahkan kepada Dinas Pos Tentara di Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa tidak ada kesalahan atau kelalaian dari bendaharawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari daftar perhitungan bendaharawan. Keputusan ini juga mengatur pemberitahuan kepada Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Kepala Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon.