Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2013 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan penyandang disabilitas dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum. Pemberdayaan penyandang disabilitas dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses, dan pemberian bantuan usaha.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, perlakuan yang sama dalam pembangunan, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan bakat dan kemampuan.
  • Penyandang disabilitas memiliki kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
  • BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum dan Lembaga Sosial wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pegawai Penyandang Disabilitas yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pegawai perusahaan, untuk setiap 100 (seratus) orang pegawai.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum, Lembaga Sosial, Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sedangkan yang sudah beroperasi tetapi belum menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum dan Lembaga Sosial yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, atau peninjauan ulang izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas.