di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PONTIANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2013 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan penyandang disabilitas dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum. Pemberdayaan penyandang disabilitas dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses, dan pemberian bantuan usaha.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: