Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-XIII/2015 mengenai ketentuan persyaratan tempat tinggal Perangkat Desa.

Perubahan meliputi Pasal 1 angka 6, 8, 10, 12, dan 16 yang diubah, serta penyisipan angka 7a. Pasal 5 ayat (1) huruf d angka 8 dan ayat (2) diubah, sementara huruf c dan huruf d angka 10 dihapus. Perubahan ini terkait dengan persyaratan dan ketentuan pengangkatan Perangkat Desa, termasuk penyesuaian dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar sebagai Perangkat Desa.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.

(-)

(-)