Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menertibkan administrasi perizinan di bidang usaha perdagangan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. SIUP berfungsi sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan usaha perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Penjelasan mengenai istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kas Daerah, Perusahaan, SIUP, Retribusi Daerah, dan lain-lain.
2. **Objek dan Subjek SIUP**: Objek SIUP adalah setiap kegiatan usaha jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus. Subjek SIUP adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan.
3. **Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh SIUP**: Proses pengajuan SIUP, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon (termasuk dokumen-dokumen seperti akta notaris, surat keputusan pengesahan badan hukum, KTP, NPWP, dan neraca perusahaan), serta jangka waktu pemrosesan permohonan.
4. **Jangka Waktu Berlaku SIUP**: SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali.
5. **Pembukaan Cabang/Perwakilan Perusahaan**: Kewajiban bagi perusahaan pemegang SIUP untuk melaporkan pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan kepada Bupati.
6. **Kewajiban dan Larangan Pemegang SIUP**: Kewajiban pemegang SIUP untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha, memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah, melakukan registrasi, membayar retribusi, dan mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Larangan bagi pemegang SIUP untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan tertentu seperti perdagangan jasa, penjualan berjenjang, penjualan minuman beralkohol, pasar modern, dan perdagangan berjangka komoditi (kecuali memenuhi persyaratan tertentu).
7. **Retribusi SIUP**: Pengaturan mengenai nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pemberian SIUP), subjek retribusi (perorangan atau badan yang menyelenggarakan perdagangan), golongan retribusi (retribusi perizinan tertentu), besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan masa retribusi.