Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:29 Agustus 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan29 Agustus 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menertibkan administrasi perizinan di bidang usaha perdagangan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. SIUP berfungsi sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan usaha perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Penjelasan mengenai istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kas Daerah, Perusahaan, SIUP, Retribusi Daerah, dan lain-lain. 2. **Objek dan Subjek SIUP**: Objek SIUP adalah setiap kegiatan usaha jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus. Subjek SIUP adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan. 3. **Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh SIUP**: Proses pengajuan SIUP, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon (termasuk dokumen-dokumen seperti akta notaris, surat keputusan pengesahan badan hukum, KTP, NPWP, dan neraca perusahaan), serta jangka waktu pemrosesan permohonan. 4. **Jangka Waktu Berlaku SIUP**: SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali. 5. **Pembukaan Cabang/Perwakilan Perusahaan**: Kewajiban bagi perusahaan pemegang SIUP untuk melaporkan pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan kepada Bupati. 6. **Kewajiban dan Larangan Pemegang SIUP**: Kewajiban pemegang SIUP untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha, memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah, melakukan registrasi, membayar retribusi, dan mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Larangan bagi pemegang SIUP untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan tertentu seperti perdagangan jasa, penjualan berjenjang, penjualan minuman beralkohol, pasar modern, dan perdagangan berjangka komoditi (kecuali memenuhi persyaratan tertentu). 7. **Retribusi SIUP**: Pengaturan mengenai nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pemberian SIUP), subjek retribusi (perorangan atau badan yang menyelenggarakan perdagangan), golongan retribusi (retribusi perizinan tertentu), besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan masa retribusi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap pemilik SIUP yang telah ada segera menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 12 diberikan peringatan tertulis. 2. SIUP dapat dibekukan jika perusahaan tidak mengindahkan peringatan tertulis atau melakukan kegiatan usaha yang merugikan konsumen. 3. SIUP dapat dicabut jika diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar atau perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan.