Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2013 · PERPRES No. 81 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2013, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bagi pejabat fungsional yang menerima tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebagai selisih dari tunjangan profesi. Pelaksanaan tunjangan ini harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)