Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2005Tanggal Penetapan:21 Maret 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAMBANG DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku21 Maret 2005
Tanggal Penetapan21 Maret 2005
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan nilai-nilai kejuangan dan semangat kebersamaan dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis di Kabupaten Bangka Tengah, serta untuk memiliki atribut daerah yang merupakan ciri dan simbol jati diri masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lambang Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
  2. Isi Lambang Daerah, yang terdiri dari gambar perisai bersudut lima, lawang, gantang, tudung saji, pita semboyan, lada, ikan, Pulau Bangka, lingkaran, daun, perahu, timah batangan, dan tulisan Bangka Tengah.
  3. Warna yang melatari gambar Lambang Daerah, yang terdiri dari warna biru, kuning/kuning emas, cokelat, hijau, putih/perak, dan merah.
  4. Makna dari setiap elemen dan warna dalam Lambang Daerah.
  5. Ketentuan mengenai pembuatan dan perdagangan Lambang Daerah, yang memerlukan izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten dan pembayaran biaya administrasi serta royalti.
  6. Kewajiban bagi setiap instansi Pemerintah Kabupaten untuk memakai Lambang Daerah.
  7. Ketentuan mengenai perbandingan ukuran Lambang Daerah dengan Lambang Negara dan penggunaannya pada berbagai media seperti kepala surat, amplop surat, ijazah, dan lencana.
  8. Larangan menambahkan elemen lain pada Lambang Daerah dan larangan penggunaan Lambang Daerah secara tidak patut.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15, diancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.