Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, serta menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun perencanaan kebijakan dan tindakan pencegahan berdasarkan hasil deteksi dini, antisipasi dini dan/atau data pendukung lainnya.
2. Bentuk pencegahan dan pemberantasan meliputi sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pembentukan satuan tugas atau relawan, pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Daerah melaksanakan antisipasi dini dengan memberikan informasi, koordinasi dengan instansi vertikal dan pemerintah provinsi, bekerja sama dengan berbagai lembaga, melakukan pengawasan terhadap ASN dan pejabat publik, serta melakukan tes urine sebagai persyaratan penerimaan kepegawaian, siswa dan mahasiswa baru serta pengangkatan jabatan publik atau profesi.
4. Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang meliputi penyediaan layanan rehabilitasi medis, fasilitasi layanan rehabilitasi sosial, dan penyediaan layanan reintegrasi sosial.
5. Dalam rangka meningkatkan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
6. Masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Swasta dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
7. Pemerintah Daerah mempersiapkan prasarana dan sarana berupa unit layanan rehabilitasi medis pada fasilitas kesehatan; dan sarana penunjang utama lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan standarisasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
8. Pemerintah Daerah wajib mempersiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang profesional dan memiliki kompetensi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
10. Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika untuk mengetahui kondisi kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pada wilayah tertentu.
11. Pemerintah Daerah membangun sistem informasi terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dengan cara pengumpulan informasi dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
12. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintahan, swasta dan/atau warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
13. Pendanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.