di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 6/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.372.372.551.015,00, belanja sebesar Rp2.094.174.043.489,00, transfer sebesar Rp377.653.386.000,00, dan defisit sebesar Rp(99.454.878.474,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp282.664.858.993,00 dan pengeluaran sebesar Rp23.424.510.700,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp259.240.348.293,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp159.785.469.819,00.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal sebesar Rp282.664.858.993,00, SILPA sebesar Rp159.785.469.819,00, dan saldo akhir sebesar Rp159.785.469.819,00.
Laporan operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp2.192.694.314.039,78, beban sebesar Rp1.907.317.198.474,32, surplus kegiatan non operasional sebesar Rp(64.526.193.842,75), surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp(6.885.016.034,00), dan surplus laporan operasional sebesar Rp213.965.905.688,71.
Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.629.099.140.889,62, surplus laporan operasional sebesar Rp213.965.905.688,71, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp(4.260.762.663,94), dan ekuitas akhir sebesar Rp4.838.804.283.914,39.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp4.866.282.153.877,35, jumlah kewajiban sebesar Rp27.477.869.962,96, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.838.804.283.914,39.
Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp282.664.858.993,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp467.001.115.885,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp(587.880.505.059,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp(2.000.000.000,00), arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp5.310.845,00, dan saldo akhir kas sebesar Rp159.785.469.819,00.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.