di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-06.IN.04.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pengelolaan manajemen berbasis kompetensi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengembangan SDM mencakup perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta sistem informasi berbasis kompetensi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan SDM. Kompetensi yang harus dimiliki oleh pegawai negeri sipil meliputi kompetensi dasar seperti integritas dan kepemimpinan, serta kompetensi bidang sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan masing-masing.